Di tengah gelombang penolakan kelompok masyarakat sipil dan akademikus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap disahkan. Publik khawatir pasal-pasal di dalamnya akan menjadi alat represi. Banyak hal substansial penting yang diabaikan dalam KUHAP ini. Pada akhirnya kitab hanya memberi kewenangan khusus kepada penegak hukum, bukan untuk melindungi hak asasi warga negara.
- - -
Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital.
Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.